Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung

Sabtu, 21 Januari 2012 – 18:03 WIB

BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Ironisnya, terdakwa yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini mendapatkan sabu-sabu (SS) dari Tatang Romiji (DPO) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Dalam persidangan kemarin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. menuturkan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Bandarlampung pada Minggu (6/11/2011) pukul 18.30 WIB.

Ketika itu, terdakwa bertemu Tatang di dalam garasi mobil rumah milik orang tuanya. Terdakwa meminta ayahnya mencarikan SS dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
’’Tatang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pergi mencari. Tak lama, Tatang kembali menemui terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya dan menyerahkan tujuh paket kecil SS. Oleh terdakwa, SS tersebut disimpan di dalam dompet,’’ papar Imanuel.

Keesokan harinya, 8 November 2011, rekan terdakwa yakni Rizky dan Ahmad datang ke rumahnya dan diajak masuk ke dalam kamarnya. Kemudian terdakwa mengambil satu paket kecil SS dan satu alat isap. Ketiganya menggelar pesta narkoba. Namun, pukul 13.30 WIB, tiba-tiba petugas dari polresta datang dan melakukan pengeledahan.

’’Dan ditemukan 6 paket kecil SS di dompet terdakwa,’’ kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipar.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan penyidik Brigpol Darmawan. Dalam kesaksiannya, Darmawan membenarkan menangkap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat.

’’Memang di rumah terdakwa sering dijadikan arena pesta narkoba. Lalu kami datangi rumahnya dan lakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 paket kecil SS. Setelah kami mintai keterangan, terdakwa mengakui bahwa SS tersebut dia dapatkan dari ayahnya,’’ ungkap Darmawan.

Sementara, terdakwa mengakui dakwaan JPU. ’’Saya beli SS dari ayah saya karena saya sering lihat dia pakai SS. Karena penasaran, saya mencoba menggunakannya juga. Saya sudah tujuh kali memakai SS. Ibu saya nggak tahu kalau ayah dan saya menggunakan SS,’’ katanya. (esa/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi DBD, Pontianak Siapkan Rp1,3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler