jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial H, pelaku pembacokan atau penganiayaan terhadap warga Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban harus dirawat intensif di rumah sakit.
BACA JUGA: Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
"Korban berinisial N mengalami luka yang cukup serius," kata Artana, Rabu.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB dengan diawali oleh insiden pertengkaran antara anak pelaku dengan anak korban.
BACA JUGA: Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban. Sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan S, yakni adik korban," katanya.
Menurutnya, setelah itu terjadinya cekcok antara pelaku H tidak terelakkan di mana saat itu dilontarkan kata-kata untuk menantang kepada korban N.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
"Karena merasa tertantang, korban pun mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti. Saat itu pelaku juga sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi," ujarnya.
Akan tetapi, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti