Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?

Rabu, 13 November 2024 – 18:05 WIB
Ilustrasi korban kasus pencabulan. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Seorang anak Inisial S (13 Tahun) menjadi korban dugaan pencabulan oleh pelaku inisial H. Orang tua korban, Shellviyana (34) sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota, tetapi tak kunjung diproses lebih lanjut.

“Pada 3 Juni 2024, saya membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suami mantan ART saya. Peristiwa tersebut terjadi kisaran 2018-2019, di mana anak saya kelas 1-2 MI/SD, anak saya dititipkan oleh ART saya yang memiliki suami H,” kata Shellviyana saat dihubungi, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh

Saat kejadian, lanjut Shellviyana, korban dicabuli oleh H sekitar kurang lebih dua kali di siang hari saat istrinya tidak di rumah. Lokasi kejadian di jalan KH Achmad Dahlan Kelurahan Petir.

Pelaku memaksa korban untuk mencium kemaluan pelaku. Caranya, plaku menarik paksa kepala anak tersebut ke arah alat vitalnya.

BACA JUGA: 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris

“Anak saya baru speak up dan menceritakan kepada saya (ibunya) melalu WhatsApp pada 30 Mei 2024 saat malam hari sekitar pukul 20.00-21.00 ketika menginap di rumah di neneknya yang berlokasi di Sangiang, Tangerang,” beber Shellviyana.

Shellviyana dan suaminya langsung bergegas untuk menjemput korban di rumah neneknya untuk mengklarifikasi hal tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri

“Pada 3 Juni 2024, saya melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Tangerang Kota didampingi Unit P2TPPA Ibu Hj Yayah. Langsung dilakukan visum pada hari itu juga didampingi P2TPPA, tim Reskrim, di RSUD Kab. Tangerang. Selanjutnya di hari yang berbeda dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Briptu Putu dan Briptu Putri di waktu dan hari yang berbeda,” ungkap Shellviyana.

Yang diperiksa saat itu adalah pelapor (orang tua korban), korban, nenek korban, dan dua tetangga korban.

Namun, proses lebih lanjut tak kunjung digelar, keluarga korban dijanjikan gelar perkara pada 19 September hingga hari ini tak ada kejelasan.

Di sisi lain, sudah ada laporan hasil psikologi forensik. Laporan itu diserahkan dari tim psikolog forensik ke penyidik dan resume medis dari psikiater RS Sari asih Cipondoh yang dikover BPJS kesehatan.

“Informasi 19 September 2024, penyidik mengatakan akan dilakukan pemanggilan saksi kembali dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka. Namun sampai saat ini tidak satu pun ada panggilan, baik penyidik maupun P2TPPA seakan lamban menangani ini. Penyidik tidak pernah merespons semua follow up saya terkait kasus ini yang hampir enam bulan tidak ada titik terang,” jelas Shellviyana.

Awak media sudah menghubungi penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Namun belum mendapatkan respons. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler