jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang ibu muda di Dusun II, Muara Dua Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, bernama Ranti Imianti, ditangkap anggota Satreskrim Polres Muara Enim.
Penyebabnya, wanita berusia 22 tahun itu, tega membunuh bayi perempuannya yang masih berusia 10 hari dengan cara menggorok lehernya menggunakan pisau.
BACA JUGA: Tawuran Maut di Medan, Pelajar Tewas Bersimbah Darah, Beberapa Orang Ditangkap Polisi
Kejadian yang menggegerkan warga Dusun VI Talang Padang, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim itu terjadi pada Jumat, 25 November 2022 sekitar pukul 17.05 WIB.
Seusai kejadian, tersangka Ranti langsung diamankan polisi termasuk barang bukti pisau yang sudah berlumuran darah.
BACA JUGA: KRL Anjlok di Kampung Bandan, KAI Masih Selidiki Penyebabnya
Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini diketahui saksi mata terjadi di rumah suaminya Edi Kusnadi (49) di Dusun VI Talang Padang, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Saat itu saksi mata Monika (19) melihat Ranti sedang tidur di samping bayinya sambil memegang pisau yang sudah berlumuran darah.
BACA JUGA: Pelaku Penembak Mati Sopir Truk Masih Berkeliaran, Kapolda Bilang Begini
Saat didekati, ternyata korban sudah tidak bernyawa dan lehernya robek. Saksi mata tadi langsung berteriak dan meminta pertolongan.
Warga yang datang langsung memeriksa bayi dan mengamankan tersangka kemudian menghubungi perangkat desa. Tidak lama kemudian petugas datang ke lokasi kejadian.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH membenarkan informasi tersebut.
"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke Puskesmas Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing untuk divisum et repertum," kata Andi Supriadi.
Andi Supriadi mengatakan, untuk tersangka sudah diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan penyebabnya membunuh anaknya sendiri. Intinya pelaku masih banyak diam belum bisa diajak komunikasi," jelasnya. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean