Anak Buah AHY Desak Polri Segera Tangkap Muhammad Kece sebelum Umat Marah

Selasa, 24 Agustus 2021 – 15:51 WIB
Warganet yang mengaku bernama Muhammad Kece. Foto: YouTube/MuhammadKece

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak kepolisian segera menangkap Muhammad Kece yang tengah jadi sorotan.

Legislator di Komisi Hukum DPR itu meyakini penangkapan terhadap YouTuber yang diduga menista Islam itu akan mencegah kegaduhan.

BACA JUGA: Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Novel Bamukmin Singgung Kasus Ahok dan Surga Penista Agama

"Pemerintah dalam hal ini Polri memiliki kewajiban menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece) segera agar tidak menimbulkan kemarahan umat," kata Santoso melalui layanan pesan, Selasa (24/8).

Politikus Partai Demokrat (PD) itu menyebut Polri sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menegakan aturan.

BACA JUGA: Sudah Banyak yang Melaporkan Kelakuan Muhammad Kece kepada Polisi

Jika tindakan Kece dibiarkan, Santoso mengkhawatirkan hal itu bakal menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, Santoso juga meminta pemerintah memblokir konten-konten Muhammad Kece di YouTube, terutama yang temanya mengandung kebencian dan penistaan agama.

BACA JUGA: Muhammad Kece Lakukan Penistaan Agama dan Menghina Nabi, Polri Bergerak

"Kasus ini jika tidak diantisipai akan terus berulang, apalagi dengan penggunaan media sosial yang tidak terbendung di tengah masyarakat," beber anak buah Agus Harimurti Yudhoyono di Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan tentang Muhammad Kece pada Sabtu lalu (22/8). Institusi bergengsi di Polri itu pun langsung menindaklanjutinya.

"Penyelidikan sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8).

Komjen Agus mengungkapkan Polri menerima empat laporan soal Muhammad Kece. Perinciannya ialah satu laporan masuk ke Bareskrim, sedangkan tiga lainnya di kepolisian daerah.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler