Anak Buah AKBP Yogi Buru Pemasok Senpi ke Pengendara Motor yang Berlagak Koboi di Kota Batu

Jumat, 14 Januari 2022 – 20:51 WIB
Seorang pengendara sepeda motor terekam CCTV saat mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (13/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Media sosial

jpnn.com, KOTA BATU - Polresta Batu terus mengembangkan kasus pengendara yang mengacungkan senpi di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Jawa Timur, mengatakan saat ini pihaknya tengah berusaha mencari pemasok senjata api rakitan kepada pelaku berinisial MS, 49, asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

BACA JUGA: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya

Yogi mengatakan pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp 1,2 juta.

Dia beli dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, tetapi bukan pada wilayah Kota Batu.

BACA JUGA: Pengendara Motor Acungkan Benda Diduga Senpi, Para Pamong Desa Syok, Lihat Gayanya

Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut Yogi, pada senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditemukan tiga peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan itu.

BACA JUGA: Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan

Pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan dan tinggal bersama kekasihnya di Kota Batu.

"Penjual bertemu pelaku di Jawa Timur, di luar Kota Batu. Ini yang sedang kami gali dan akan kami kembangkan," ujarnya.

“Pelaku mengaku sudah memiliki senpi tersebut selama kurang lebih satu tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, pengendara kendaraan roda dua itu berdiri di samping sebuah sepeda motor dan mengenakan helm hitam.

Pengendara itu, kemudian tiba-tiba mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.

Peristiwa itu terjadi kurang lebih pada pukul 10.00 WIB yang membuat para pamong desa terkejut dan mengamankan diri di dalam Kantor Desa Pandanrejo.

Para pamong desa melihat tersangka MS mengacungkan pistol dari tayangan CCTV secara langsung.

BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler