Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan

Jumat, 14 Januari 2022 – 17:59 WIB
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.

T Syawaluddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, itu dihukum cambuk sebanyak 15 kali.

BACA JUGA: Pengendara Motor Acungkan Benda Diduga Senpi, Para Pamong Desa Syok, Lihat Gayanya

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Terpidana T Syawaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar

Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.

Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Dia mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler