Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang

Rabu, 16 November 2022 – 15:35 WIB
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Polisi Budy Bowo Leksono saat memberi keterangan ihwal penangkapan empat pria atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di halaman rumah kosong di wilayah itu. Foto: Dok Polsek Mampang.

jpnn.com - JAKARTA -  Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meringkus empat pria tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di halaman rumah kosong di wilayah itu. 

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budy Bowo Leksono mengatakan keempat tersangka itu berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19). 

BACA JUGA: 3 Fakta Seputar Kasus Curat di Bekasi

Keempat pelaku itu ditangkap polisi di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Selatan, dan Depok, Jawa Barat, Kamis (10/11).

“Dari empat tersangka ini, ada satu tersangka dengan inisial DS (26) yang merupakan penadah. Tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) yang melakukan tindak pindana tersebut,” kata Budy dalam keterangannya, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Viral Pencurian di Gudang Logistik di Bekasi, Pelaku Membawa Mobil, Lihat!

Perwira pertama Polri ini mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kawanan pencuri itu terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di halaman sebuah rumah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel. 

Kawanan pelaku menggondol sebuah sepeda motor jenis matik dan dua buah telepon genggam. 

BACA JUGA: AKP Budiman Beber Fakta Soal 2 Mayat Wanita Bersimbah Darah dalam Rumah, Oh Ternyata

Semula, para pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.

Setiba di halaman, pelaku memasuki rumah tersebut melewati kaca jendela.

"Lalu, mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.

Dari tangan keempat tersangka ini, anak buah AKP Budy Bowo Leksono mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, enam unit telepon genggam, dan dua sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Budy. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler