jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tak berizin di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (11/9) malam.
Adapun giat tersebut dalam rangka operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras ilegal.
BACA JUGA: 2 Remaja Pura-Pura Salat di Masjid, Ternyata, Ya Tuhan
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan bahwa polisi total mengamankan 66 botol miras ilegal dari sejumlah warung kelontong di Kecamatan Majalengka.
"Kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," kata Udiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).
BACA JUGA: Nyawa Pipin Oktaviana Melayang Setelah Dibegal, Nih Para Pelakunya
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menambahkan bahwa pihaknya bakal rutin melaksanakan kegiatan operasi miras tersebut guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Edwin. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi