jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto baru saja menyerahkan dokumen dan memberi keterangan kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Dokumen itu berkaitan dengan laporan keuangan rencana pelaksanaan Formula E yang kini tengah diselidiki KPK.
BACA JUGA: Lagi, Jakpro Menyerahkan Dokumen Terkait Formula E kepada KPK
Widi mengatakan dirinya menyerahkan dokumen seribu halaman terkait ajang balap Formula E.
"Hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK. Waktu itu, (KPK) datang ke kantor, kami serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata dia usai menyerahkan dokumen di Gedung KPK.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
Widi mengaku dokumen yang diberikan masih satu rangkaian dengan berkas 600 lembar yang telah diberikan ke KPK sebelumnya.
Hanya saja, dokumen yang diserahkan hari ini tidak berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
"Terpisah. Karena kami, kan, Jakpro sudah begitu, tadi komitmen fee dan lain-lainnya," ujar Widi.
Sementara itu, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto menuturkan dokumen yang diberikan berkaitan dengan masalah keuangan.
Beberapa di antaranya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bekas pimpinan KPK itu merahasiakan materi dokumen yang diberikan ke lembaga antirasuah. Sebab isinya bersifat rahasia.
"Kami enggak bisa ngomong di sini yang diminta oleh KPK," tambahnya.
Pria yang akrab disapa BW itu juga akan memberikan dokumen tambahan jika dibutuhkan KPK.
Dia menegaskan pihaknya akan membuka semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
"Dokumen-dokumen yang diperlukan, kan, harus dibantu," tutur BW. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Mobil Dikendarai Rahmat Melompati Pagar Ruko, Begini Kondisi Anak dan Istrinya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga