jpnn.com, BALIKPAPAN - Masih ingat kasus mahasiswi cantik berinisial PN (19) yang mengelabui ratusan korban melalui investasi bodong di media sosial?
Polresta Balikpapan terus mengungkap kasus yang telah mengumpulkan dana miliaran rupiah dari 220 korban.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!
Terbaru, Polresta Balikpapan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan tersangka baru dalam kasus itu ialah teman dekat PN, yakni AJ (20).
BACA JUGA: Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
Tersangka baru itu diduga turut serta membantu penipuan yang dilakukan mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan tersebut.
“AJ mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya,” kata Kompol Rengga, Minggu (28/11).
BACA JUGA: Astaga! Mobil Dikendarai Rahmat Melompati Pagar Ruko, Begini Kondisi Anak dan Istrinya
Awalnya AJ hanya sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka.
Sejak saat itu, dia pergi dari rumah dan Satreskrim Polresta Balikpapan mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang).
“Setelah diselidiki akhirnya diketahui keberadaan AJ di salah satu rumah keluarganya. Tim Beruang Hitam kemudian bergerak melakukan penangkapan tepatnya pada Senin, 22 November 2021,” ucap Rengga.
Kekinian, AJ menyusul PN ke balik jeruji Mapolresta Balikpapan.
Modus operandi yang digunakan PN dalam aksinya yakni menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.
Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku, dibuat grup WhatsApp sebanyak tiga group dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 hingga 250 anggota.
Dalam perjalanannya, korban tak mendapat keuntungan yang dijanjikan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan. (Fredy Janu/Kpfm/balikpapanpos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Bertemu Anak, IF Malah Geber Motornya Terjun ke Sungai, Alamak!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha