Anak Buah Anies Baswedan Diberi Pilihan: Sanksi atau Mundur

Jumat, 28 Februari 2020 – 08:38 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan tersebut didasari hasil evaluasi terhadap kinerjanya.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menuturkan bahwa berdasarkan evaluasi, dinas yang dipimpin Kelik gagal mencapai target tahunan sesuai perjanjian kinerja. Menurutnya, Dinas PRKP hanya memperoleh hasil sekitar 80-85 persen, padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.

BACA JUGA: Siap-Siap Pak Anies, DPRD DKI Resmi Bentuk Pansus Banjir

"Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau sanksi berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana," ungkap Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2).

Kemudian, Chaidir menceritakan karena tidak tercapainya target, Kelik Indriyanto akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Siapkan Nama untuk Bayi yang Lahir di Planetarium TIM

"Dia (Kelik Indriyanto) telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja," ujar Chaidir. (ant/dil/jpnn)
Mainan Chelsea Island Bahaya Banget:

BACA JUGA: PA 212 Siap Kawal Anies untuk Jadi Capres 2024, Enggak ke Lain Hati?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler