jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melakukan razia tempat hiburan dan restoran di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam. Hasilnya, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu menyegel satu restoran dan menyita ribuan botol minuman keras.
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu (3/5).
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Siapkan Seribu Kuburan Untuk Hadapi Kemungkinan Terburuk
Arifin mengatakan, minuman keras disita lantaran saat ini adalah bulan suci Ramadan. Sedangkan penyegelan restoran, dikarenakan tempat itu tidak mengindahkan aturan PSBB seperti, masih menyediakan makan ditempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Ini Belum Selesai, Jakarta Belum Merdeka!
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ujar dia.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
BACA JUGA: Anies Bagikan 20 Juta Masker Bagi Warga DKI
Mereka sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di ibukota. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil