jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup sementara kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, selama tiga hari.
Kafe tersebut menggelar acara pertunjukan musik langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Rumah Ini jadi Saksi Bisu Kekejaman Y Terhadap Istrinya
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara kafe tersebut selama 3 x 24 jam pada 6-9 Juni 2021 karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan Jumat (4/6) pekan lalu.
"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard, Senin (7/6).
BACA JUGA: Shin Tae Yong Sebut Pemain Indonesia Percaya Diri Melawan Vietnam
Selain menyegel tempat hiburan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.
Penindakan tersebut juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan dari manajer kafe, acara tersebut turut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," kata Singgih.
Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti