Rumah Ini jadi Saksi Bisu Kekejaman Y Terhadap Istrinya

Senin, 07 Juni 2021 – 00:51 WIB
Personel Polsek Cikupa mengamankan seorang suami berinisial Y (48), warga Desa Cirewed, Kabupaten Tangerang, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya EL (47) dengan menggunakan pisau dapur sehingga mengakibatkan luka di bagian leher. Foto: Azmi Samsul Maarif/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Kejam betul suami di Tangerang, Banten, ini. Dia tega menganiaya istrinya sendiri menggunakan pisau dapur sehingga mengakibatkan luka di bagian leher.

Pelaku Y (48), warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa, diringkus personel Polsek Cikupa usai melakukan kekerasan terhadap istrinya, EL (47).

BACA JUGA: Di Dalam Penjara, RJ Hanya Bisa Menyesal, Malu, Sudah Tua

"Ya betul, telah terjadi penganiayaan terhadap korban berinisial EL, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Y dengan menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata, Minggu (6/6).

Dia menuturkan bahwa petugas di lapangan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak penganiayaan di Jalan Raya Serang KM 12.5, Kampung Cirewed, Kecamatan Cikupa.

BACA JUGA: Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap

"Setelah mendapat laporan itu, personel langsung bergerak dan menangkap tersangka," kata Indra.

Dia menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal dari adu mulut antara tersangka dan korban.

Karena pertengkaran itu terus berlangsung dan tidak menemukan solusi, tersangka pun tersurut emosi dan bergegas mengambil pisau dapur untuk menganiaya korban.

Akibatnya, kata Kapolsek, korban mengalami luka parah pada bagian leher, bahu, lengan dan jari.

"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ujar Indra.

Dia mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.

"Korban sudah dilarikan ke rs setempat untuk mendapat perawatan. Sementara tersangka sudah kami amankan" ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler