jpnn.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta memastikan 4Play bukan nama lain dari Alexis. Keduanya adalah jenis usaha yang berbeda.
Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi Harahap mengatakan, 4Play merupakan jenis usaha karaoke. Sementara Alexis jenis usaha hotel dan griya pijat.
BACA JUGA: Naik 4 Kali Lipat, Pemprov DKI Anggaran Rp 2 T untuk RTH
"Alexis jenis usahanya hotel dan griya pijat. Kalau 4Play karaoke. Jadi beda usaha," ujarnya, Senin (27/11).
Edy memastikan, untuk griya pijat dan hotel Alexis sudah ditutup. Meskipun demikian, pihak pengelola tetap bisa kembali membuka usaha yang sama.
BACA JUGA: Dengar Alexis Buka Lagi, Anies: Akan Kami Serbu
Namun, dengan syarat mengganti nama dan manajemen. "Tidak ada larangan. Tapi mereka mesti ganti nama dan manajemen. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan," tandasnya.
Perlu diketahui, 4Play merupakan bagian dari Alexis. 4play Club & Bar Lounge terletak di Lantai 1 Hotel Alexis dan izin operasionalnya masih berlaku hingga saat ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Dikabarkan Ubah Nama Jadi 4Play, Ini Penjelasan Pihak Alexis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Anies Juga Diserang di Medsos
Redaktur & Reporter : Adil