jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup 51 perusahaan terkait pandemi COVID-19. Ke-51 perusahaan itu dengan perincian, 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar COVID-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan COVID-19 terhadap 3.349 perusahaan ibu kota.
BACA JUGA: Melanggar PSBB, 190 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri saat dihubungi, Selasa (11/8).
Andri mengatakan 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif COVID-19.
BACA JUGA: MY Kaget Uang Rp 115 Juta di ATM Tinggal Rp 3 Juta
Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.
BACA JUGA: Bikin Malu, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti