MY Kaget Uang Rp 115 Juta di ATM Tinggal Rp 3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2020 – 11:07 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat memaparkan hasil pengungkapan kejahatan ganjal ATM di Mapolresta Bogor, Senin (10/8). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang belum lama ini terjadi.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, untuk tiga dari enam pelaku kejahatan modus ganjal kartu ATM diamankan Polresta setelah beraksi di areal SPBU wilayah Kecamatan Bogor Barat. Pelaku berhasil menggasak tabungan nasabah sebesar Rp 115 juta.

BACA JUGA: Sindikat Ini Mengambil Duit Rp 365 Juta dari ATM, Gampang Banget

Tiga pelaku yang diamankan yakni UN alias Untung (36), HY alias Bondet (40), dan KA alias Darmawai (38). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih diburu yakni ES, RN, dan UA.

Hendri menuturkan, peristiwa pencurian para pelaku dilakukan pada 13 Juli 2020 di sebuah SPBU kawasan Bogor Barat, Kota Bogor dengan kerugian nasabah sebanyak Rp 115 juta.

BACA JUGA: Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka

“Tiga pelaku ditangkap pada 21 Juli atau sepekan kemudian. Sedangkan tiga pelaku lain masih kami kejar. Komplotan ini mencuri dengan modus ganjal ATM mengunakan korek api," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota.

Kata dia, adapun modus para pelaku dengan berpura-pura membantu nasabah yang hendak mengambil uang tunai pertengahan Juli lalu. Saat itu korban MY tinggal di Curugmekar, hendak mengambil uang tunai di SPBU Cilendek.

“Sekitar pukul 11.00, korban ini berniat mengambil uang tunai di ATM. Hanya saja tidak masuk. Saat itu ada pelaku UN yang hendak membantu korban MY dan pada saat itu juga pelaku UN menukar kartu korban dengan kartu sejenis. Saat kartu hasil tukaran tersebut masuk, nomor PIN sudah dikuasai pelaku,” kata Hendri.

Karena kartu palsu itu tidak bisa digunakan transaksi juga. Akhirnya, korban berusaha mencari mesin ATM lain, juga tidak bisa bertransaksi.

Lalu korban pun pergi ke kantor cabang bank dan setelah diperiksa saldo nasabah berkurang Rp115 juta alias hilang, hanya tinggal sekitar Rp 3 jutaan di rekening.

“Korban pun melapor ke pihak kepolisian dan kami berhasil mengungkapnya,” kata Hendri.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, para pelaku baru kali ini melakukan kejahatan di Kota Bogor dan beberapa kali melakukan kejahatan di luar Bogor seperti Jakarta lalu Bandung.

Dari hasil kejahatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah mobil, 1 buah ponsel, batang korek api, dan beberapa kartu ATM berbagai bank.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 dan 378 tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (dka/c/radarbogor)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler