jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan 450-900 Kwh. Pasalnya, kebijakan itu dilontarkan tanpa pembicaraan dengan DPR.
“Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap pemerintahan Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawa Cita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno,” ujar anggota Komisi VII FPDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends di Jakarta, Rabu (8/6)
BACA JUGA: Perda Larangan Menjual Rokok Dianggap Sudah Kebablasan
Sebagaimana diketahui, kenaikan TDL untuk 12 golongan mulai berlaku 1 Juni lalu. Namun, menurut Mercy, keputusan itu tak pernah dibahas dalam Raker Komisi VII dengan PLN. Rapat terakhir pada 26 April lalu juga tak menyinggung kenaikan itu.
“Dalam rapat April lalu, materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelustrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW,” ujar Mercy.
BACA JUGA: OJK Kembangkan Asuransi Pertanian, Ini Tujuannya
Dalam rapat itu, sambung Mercy, Dirut PLN Sofyan Basir menyampaikan perkembangan avalidasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah.
Jumlahnya mencapai 480 ribu pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230 ribu pelanggan. Alasannya, para pelanggan itu tidak seharusnya mendapatkan subsidi. “Rencana pemerintah akan mencabut subsidi, yang berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, per 1 Juli 2016,” terangnya.
BACA JUGA: Mayoritas Laporan Bank Masih Amburadul
Karena itu, Mercy mendesak pemerintah menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.
“Saya menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, kenaikan TDL itu akan semakin membebani masyarakat. Sebab, para pelanggannya merupakan golongan ekonomi menengah ke bawah. Situasi makin pelik karena masyarakat juga menghadapi Idul Fitri.
“Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat,” ujar Mercy.
Dia pun mendesak pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL. Pemerintah juga diminta memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.
“Mendesak pemerintah melakukan pendataaan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan,” pungkasnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Strategi LG Pertahankan Dominasi
Redaktur : Tim Redaksi