jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan duit ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/3). Namun, uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang diserahkan ke KPK itu tak terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari PDI Perjuangan itu.
"DWP hari ini mengembalikan SGD 240 ribu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/3).
BACA JUGA: RESMI! Indonesia Tunjukkan Sikap atas Ulah Tiongkok
Priharsa menjelaskan, uang itu berbeda dengan uang yang sudah disita sebelumnya oleh KPK saat melakukan OTT atas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu. "Ini terpisah dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan sebesar SGD 33 ribu," paparnya.
Lebih lanjut Priharsa megungkapkan, Damayanti elah menjelaskan asal-muasal uang yang dikembalikan itu. Karenanya, KPK saat ini tengah mendalaminya.
BACA JUGA: Nyalon Ketum Golkar, Akom Santai, Tak Mau Terjebak
Priharsa menambahkan, ada kemungkinan uang itu bersumber dari suap untuk proyek lainnya. "Kemungkinan bisa penyuap lain," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti bersama dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pengusaha bernama Abdul Khoir disangka sebagai penyuap Damayanto.
Khoir diduga menyuap Damayanti sebesar SGD 99 ribu melalui dua stafnya Dessy dan Julia. Suap itu diberikan agar Khoir selaku direktur PT WTU mendapatkan proyek pembangunan jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kemen-PUPR.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Polda Bakal Diperkuat, Dipimpin Bintang Dua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insiden Natuna: Tiongkok Minta 8 ABK Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi