Anak Buah Bu Mega Yakin Banget Ahok Dibui karena Ada Intervensi

Selasa, 09 Mei 2017 – 18:34 WIB
Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan Charles Honoris. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Purnama yang disertai perintah penahanan.

Menurut Charles, majelis hakim menyatakan Ahok -panggilan akrab Basuki- bersalah dalam perkara penodaan agama karena tak kuat menghadapi tekanan dan intervensi.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Kalau Ahok Dikirimi Bunga ke Cipinang, Positif Juga

"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles di Jakarta, Selasa (9/5).

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, sejak awal kasus Ahok lebih merupakan dagangan politik daripada perkara hukum. Kaitanya adalah Pilkada DKI 2017.

BACA JUGA: Ahok Divonis Bersalah, Ernest Membisu...Hanya Hitam

"Ini bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," tegas bendahara di Tim Pemenangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat pada pilkada DKI itu.

Selama masa persidangan berjalan, kata Charles, upaya untuk menekan dan mengintervensi majelis hakim juga sangat terlihat. Menurutnya, upaya-upaya itu dalam rangka kepentingan pilkada DKI sekaligus mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI

"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pro-Ahok Menyemut di Jalan Cipinang, Polisi Alihkan Lalu Lintas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler