jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat penyerahan surat tugas yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Massa Pro-Ahok Menyemut di Jalan Cipinang, Polisi Alihkan Lalu Lintas
"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di DKI. Karena, surat keputusan tidak ada istilahnya SK Wagub, yang ada SK Gubernur," kata Tjahjo dalam sambutannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama seperti diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Massa Pendukung Ahok di Depan Rutan: Dobrak, Dobrak Pintunya!
Dia divonis dua tahun penjara. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tjahjo menyatakan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berisi bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok
Karena itu, Pemerintah Pusat menunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur DKI.
"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan saudara wakil gubernur sebagai Plt Gubernur DKI," tutur Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, Kemendagri sudah membuat surat resmi kepada Ahok terkait penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI. Dia berharap, Sekretaris Daerah DKI, SKPD, forum pimpinan daerah, dan DPRD bisa bekerja sama dengan Djarot untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan baik.
Menurut Tjahjo, Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI sampai putusan hukum tetap dari upaya hukum yang dilakukan Ahok.
"Atau sampai masa jabatan berakhir pada Oktober 2017," ucapnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Fadli Zon
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar