Anak Buah Didakwa Menyuap, Walikota Bekasi Ikut Terseret

Senin, 20 September 2010 – 16:46 WIB

JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan yang terbelit kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/9)Di persidangan atas Herry Lukman dan Herry Supardjan tersebut terungkap bahwa asal muasal suap berasal dari Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana dan Hadiyanto mendakwa Herry Lukman selaku Kepala Inspektorat Kota Bekasi dan Herry Suparjan selaku Kabid Aset dan Akuntansi Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi, bersama-sama dengan Walikota Bekasi  Mochtar Muhammad dan Sekretaris Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menyuap pejabat BPK Jabar.

Saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-22/24/VIII/2010, koordinator Tim JPU Rudi Margono menguraikan, pada bulan Februari 2010  Mochtar Muhammad bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar, Gunawan Sidauruk

BACA JUGA: Pesawat Latih KONI Jatuh di Pondok Cabe

Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Walikota Bekasi itu, Mochtar Muhammad menginginkan agar laporan keuangan Pemko Bekasi tahun 2009 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK
Menanggapi keinginan Mochtar Muhammad itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu membereskan administrasi pembukuan Laporan Keuangan Pemko Bekasi

BACA JUGA: Hari Terakhir Liburan, Masjid Kubah Emas Padat



Rudi Margono melanjutkan, pada April 2010 BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) atas keuangan Pemkot Bekasi yang masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Selanjutnya sekitar Mei 2010, atas hasil pemeriksaan BPK itu Herry Lukmantohari menemui Tjandra Utama Effendi dan melaporkannya ke Mochtar Muhammad

BACA JUGA: Jemaat HKBP Tetap Gelar Ibadah

Pada pertemuan itu Mochtar melontarkan pertanyaan,"apakah BPK bisa dikasih uang?"

Mochtar pun dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Herry Lukman dan Tjandra Utama Effendi untuk menyiapkan uang bagi auditor BPK Jabar"Siap, bisa Pak nanti kita carikan," jawab Tjandra.

Selanjutnya masih di bulan Mei 2010, Tjandra dan Herry Lukman menemui dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto untuk penyerahan uang Rp 400 jutaHasil pertemuan itu dilaporkan Enang dan Suharto ke Gunawan Sidauruk"Ya sudah, laksanakan saja pembinaan tersebut," ucap Gunawan seperti tertulis di surat dakwaaan atas Herry Lukman dan Herry Suparjan.

Akhirnya pada 21 Mei 2010, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta Tjandra Utama menemui Suharto di Restoran Sidang Reret, Jalan Suropati, BandungPada pertemuan itu Suharto menerima uang Rp 200 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah kantong kertas sebagai penyerahan tahap pertamaPenyerahan uang dilakukan di dalam mobil Toyota Vios warna silver bernomor polisi B 8432 Z milik Suharto

Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BPK Jabar dan dibagi-bagiSuharto dan Enang Hermawan masing-masing mendapat Rp 50 jutaSedangkan Gunawan Sidauruk mendapat bagian Rp 100 juta.

Penyerahan tahap pertama itu juga dilaporkan ke Mochtar Muhammad"Bagaimana urusannya dengan BPK, apakah sudah beres?" tanya Mochtar yang dijawab Herry Lukmantohari;"sudah Pak."

Sementara uang suap tahap II diserahkan Herry Lukman dan Herry Supardjan pada 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto, Jalan Lapangan Temnbak Suka Senang BandungNamun ketika Herry Lukman dan Herry Suparjan keluar dari rumah Suharto, tiba-tiba penyidik KPK menyergapnyaPenyergapan dilanjutkan ke rumah Suharto, di mana penyidik KPK menemukan tas berisi uang Rp 200 juta.

Atas perbuatan itu, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam dakwaan primair dinyatakan telah menyuap PNS dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Herry Lukman dan Herry Supardjan dijerat dengan pasal 13 jo pasal 18 UU Nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan itu, hanya Herry Lukman saja yang akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi)Pengacara Herry Lukman, Priyagus Widodo, menyatakan ada ketidakcermatan JPu dalam menyusun dakwaan.
 
Selain itu, Priyagus juga menyebut keterlibatan Mochtar Muhammad selaku atasan Herry Lukman harus diusut"(Mochtar Mohamad) ya harus kena dong!" ucap Priyagus saat ditemui usai persidangan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Dugaan Pidana Jalan Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler