Anak Buah Ferdy Sambo Berpangkat Kompol Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 – 17:12 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kompol Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anak buah Ferdy Sambo saat di Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa Kompol Chuck Putranto di kasus itu.

BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

"Perintah Ferdy Sambo kepada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif, sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 KUHP," kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA: Setelah Ferdy Sambo Dicopot, Kompol Chuck Baru Berani Menanyakan Ini

Jaksa menganggap terdakwa Chuck layak mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan itu.

JPU juga membeberkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Chuck Putranto.

BACA JUGA: Detik-Detik Anggota DPRD Batam Ditangkap di Hotel, Ada Wanita dan Narkoba, Duh

Pertama, Kompol Chuck menyadari benar tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, serta menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang merupakan milik warga Kompleks Polri Duren Tiga, atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Lalu, Chuck sebagai seorang perwira polisi yang mengetahui hal itu, seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Bukan malah turut serta melakukan tindakan turut serta mengganti, mengambil, serta menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil Innova milik terdakwa," ujar Jaksa.

Menurut jPU, tindakan terdakwa turut serta mengganti, mengambil, serta menyimpan DVR CCTV untuk selanjutnya menyerahkan pada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti.

Adapun hal-hal yang meringankan, Kompol Chuck masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler