JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup

Jumat, 27 Januari 2023 – 16:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara kematian Brigadir J agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Permohonan itu disampaikan kubu JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kubu terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat (27/1).

BACA JUGA: Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

JPU Rudi Irmawan menilai uraian pleidoi kubu Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Maruf, Ini Sebabnya

JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan," tutur JPU.

BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ferdy Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara.

Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.

“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler