Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Jumat, 27 Januari 2023 – 15:12 WIB
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Kompol Baiquni pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

JPU Baringin Sinaturi mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa Baiquni itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Maruf, Ini Sebabnya

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di ruang sidang.

Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi CPNS 2023 Bakal Ketat, Konon Guru Honorer Bisa Jadi ASN, Ada Indikasi Cukup Kuat?

JPU juga membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo.

Pertama, perbuatan terdakwa Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik mengakibatkan rusaknya sistem elektronik.

Kedua, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatan berdasar atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Padahal, terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," ucap JPU.

Hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa Baiquni belum pernah dihukum.

Lalu, terdakwa telah terus terang serta mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

"Ketiga, terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," pungkas JPU. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler