Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 – 13:42 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan jukuman satu tahun penjara.

Jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap mantan perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

BACA JUGA: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan hukuman terhadap alumnus Akpol 2001 itu.

BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Menyesal, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak Bertanggung Jawab

Untuk hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ada tiga.

Pertama, Arif Rachman meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus fail rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Marah, Menangis, Lalu Perintahkan Arif Rachman Memusnahkan Barang Bukti

Fail itu ada di dalam laptop. Namun, laptop itu dirusak dengan cara dipatahkan sehingga tidak berfungsi lagi.

Kedua, Arif Rachman tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.

“Seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan, yaitu penyidik," kata JPU di ruang sidang.

Ketiga, perbuatan Arif Rachman melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

JPU menganggap perbuatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu tidak didukung surat perintah yang sah.

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ialah Arif Rachman mengakui perbuatannya secara terus terang dan dan menyesali kesalahannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tutur JPU.

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler