jpnn.com - JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh, mengakui berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan jika terbukti berbuat anarkis. Namun prosesnya cukup panjang.
“Disebutkan, setiap ormas yang melangar kewajiban dan larangan yang ada dalam UU 17/2013 tentang ormas, dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, pencabutan surat keterangan terdaftar, hingga pembubaran ormas,” katanya di Jakarta, Selasa (14/10).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Hutan Kota Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Namun untuk sampai pada pembubaran ormas, kata Prof Zudan, prosedurnya sangat ketat. Diawali dengan sanksi administrasi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai domisili ormas terlebih dahulu.
Selain itu, untuk sanksi pemberhentian sementara kegiatan ormas secara nasional, juga harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Pemprov DKI Lakukan Normalisasi Waduk Pluit Lagi
Sementara untuk yang di daerah, harus ada pertimbangan DPRD, kejaksaan, dan kepolisian, sesuai tingkatannya.
“Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat atau Pemda dapat mencabut surat keterangan terdaftar, setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA. Untuk pembubaran Ormas yang sudah berbadan hukum, harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dulu dan pencabutan dilakukan oleh Menkumham. Jadi pembubaran ormas tidak semudah yang diucapkan Pak Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuk Tjahja Purnama,red). Prosedur dan persyaratannya ketat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Wartawan Sinar Harapan Dikeroyok Satpam Kemenhub
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawati Metro TV Hilang, Suami Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi