jpnn.com, JAKARTA - Pangadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdaka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1).
Sidang tersebut bergagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, saksi pelapor bernama Abdul Qodir dicecar oleh pengacara Gus Nur.
Abdul Qodir merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor. ormas yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Di persidangan, Abdul Qodir dicecar pertanyaan yang bertubi-tubi oleh pengacara Gus Nur, khususnya tentang video pernyataan Gus Nur dan dari mana video itu didapatkan pertama kalinya.
"Saya dapatkan dari beberapa teman GP Ansor, di grup juga ada, lalu saya juga tonton langsung (video Gus Nur)," ungkap Abdul Qodir di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Abdul Qodir pun menjelaskan bahwa di organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sangat menjunjung etika dan menghormati orang yang lebih tua, ulama, dan tokoh.
Tak hanya itu, ada pula ruang saling mengingatkan dan berbeda berpendapat dengan tetap menjaga sopan santun.
Di persidangan, Abdul Qodir selaku Ketua LBH Ansor pun membeberkan, sebenarnya dia dihubungi oleh Gus Yaqut untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ujaran kebencian tersebut pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu.
Lantas, pada sekitar tanggal 19 Oktober 2020, dia bersama tim advokat menonton video Gus Nur di kantornya sehingga akhirnya melaporkan kepada polisi terkait pernyataan Gus Nur yang dianggap bermuatan penghinaan.
"Ada rekamannya, buktinya ada, ada di dalam flashdisk. Ada video, saya kurang tahu pastinya berapa lama (itu video) tetapi tak sampai satu jam, di situ membahas NU dan muncul ungkapan penghinaan itu meskipun fokus pembicaraannya bukan NU saja," kata Abdul Qodir.
Majelis hakim lantas meminta Gus Nur menanggapi keterangan saksi pelapor tersebut.
Gus Nur menanggap kalau pernyataannya itu hanya berupa kritikan belaka tanpa ada maksud apa pun
Dia juga mengklaim, semua kritikan tersebut merupakan hal biasa saja.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto pun berencana memperlihatkan video yang dipermasalahkan itu di persidangan.
Hanya saja, jaksa belum mempersiapkan fasilitas pendukung agar video itu bisa dilihat sehingga sidang pun terpaksa ditunda hingga Selasa, 2 Februari 2021 mendatang.
"Jadi sidang ditunda hingga Selasa depan dan kita awali dengan menonton video (pernyataan Gus Nur)," kata hakim menutup persidangan.
Rencananya, jaksa bakal menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan, tetapi baru satu orang saksi pelapor yang sudah diperiksa, yakni Abdul Qodir selaku Ketua LBH PP G{ Ansor dan kuasa hukum Gus Yaqut.
Sedangkan empat saksi lainnya bakal diperiksa pada persidangan pekan depan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Pengacara Gus Nur Ngotot soal Penangguhan Kliennya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama