jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari JPU.
BACA JUGA: Sidang Kasus Gus Nur Menghadirkan Saksi dari JPU, Begini Respons Pengacara
Pengacara bakal mempertanyakan lagi persoalan penangguhan kliennya itu.
"Kami akan pertegas lagi permohonan kami, kemarin kan baru akan dipertimbangkan. Kami kira dalam waktu satu minggu ini cukuplah bagi majelis hakim mengambil kesimpulan dalam rangka mengabulkan permohonan penangguhan kami," ungkap pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin pada wartawan, Selasa.
BACA JUGA: Gus Nur Sampaikan Pesan dari Balik Jeruji, Kalimatnya Tajam
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tambahan jaminan agar kliennya itu bisa ditangguhkan.
Apalagi, kliennya itu tak mungkin bakal melarikan diri, khususnya di masa pandemi ini dan sudah ada orang-orang yang menjaminnya.
BACA JUGA: Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini
"Kondisinya (Gus Nur) aman dan sehat walalfiat. Sehat di masa pandemi kan kami agak khawatir juga, makanya kami minta kalau bisa ditangguhkan. Kalau bisa dirumahkan, tidak di tahanan," katanya.
Selain mempertanyakan soal penangguhan, pengacara juga bakal mempertanyakan lagi soal hak Gus Nur sebagai terdakwa, khususnya agar bisa hadir di persidangan.
Menurutnya, berdasar ketentuan Perma nomor 4 tahun 2020, terdakwa selaku objek seharusnya hadir di pengadilan didampingi pengacara, apalagi dalam persidangan, pengacara, jaksa, dan hakim pun semuanya hadir.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan atau penawaran apakah online atau tidak. Jadi nanti kami akan pertegas mengenai hak itu, kami maunya (Gus Nur) hadir langsung," pungkasnya.
Saat berita ini diracik, sidang baru dimulai. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama