"Menyatakan terdakwa Yani Anshori telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Menurut Jaksa, Yani selaku General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah bersama-sama dengan Siti Hartati Murdaya selaku Dirut HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur PT HIP. Serta, Arim, Financial Control PT HIP memberi atau menjanjikan sesuatu berupa Rp3 miliar kepada Amran Batalipu.
Uang itu diberikan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM. Tak hanya itu, uang ini juga untuk memuluskan permintaan agar Bupati menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.
Menurut Jaksa Irene Putri, PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Di mana, 4.500 hektar di antaranya sudah ditanami kelapa sawit. Sehingga, HIP ajukan izin lokasi atas nama tersebut dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada tahun 2011.
Tetapi, lanjut Irene, permohonan tersebut tidak juga dikabulkan. Hal inilah yang membuat perusahaan tersebut menjalin kesepakatan untuk memberikan Rp3 miliar pada Bupati agar izin dikeluarkan.
Terdakwa Yani berperan dalam membuat konsep surat-surat terkait pengurusan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar tersebut. Beberapa surat yang dibuatnya di antaranya, surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah perihal IUP atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal permohonan kebijakan HGU seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP dan surat Bupati Buol yang ditujukan Direktur PT Sebuku.
Yani juga dikatakan menyerahkan uang Rp100 juta ke Amir Togila untuk dibagikan kepada anggota tim lahan setelah tim menandatangani surat rekomendasi untuk Amran.
Kemudian, lanjut Irene, pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran Batalipu, terdakwa bersama Arim memberikan uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam tas ransel berwarna cokelat kepada Amran.
"Sehari setelah penyerahan uang Rp1 miliar, terdakwa dan Arim menerima surat-surat terkait pengajuan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar yang ditandatangi Amran," jelas Irene.
Perbuatan Yani ini dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam dalam Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebab, Yani kembali memberikan uang Rp2 miliar kepada Amran untuk ditukar dengan rekomendasi IUP maupun HGU atas sisa tanah di luar yang telah ber-HGU seluas 20.000 hektar maupun di luar 4.500 hektar yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi sejak tahun 1994. Di mana, barter tersebut atas perintah dari Siti Hartati Murdaya.
"Pada tanggal 26 Juni 2012 terdakwa dan Gondo menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran yang terletak di Kelurahan Leok, Buol," ungkap Irene.
Sementara itu, Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku Direktur Operasional PT HIP bersama-sama dengan Yani Anshori, Siti Hartati Murdaya, Arim dan Totok Lestiyo memberikan atau menjanjikan uang Rp3 miliar kepada Amran.
"Menyatakan terdakwa Gondo Sudjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Anang Supriatna dalam sidang berbeda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam surat tuntutan milik Gondo disebutkan terdakwa turut serta melakukan (medepleger) dalam memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu pada tanggal 18 Juni 2012 sekitar jam 01.30 WITA.
Menurut Jaksa, Gondo berperan dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran saat pemberian kedua pada tanggal 26 Juni 2012 di Villa milik Amran.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi