Berkas Perkara Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK

Kamis, 18 Oktober 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Polri. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyerahan belum dilakukan karena KPK dan Polri masih membahas mekanisme pelimpahan berkas-berkas tersebut.

"Tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan, karena ini kan bukan soal penyerahan saja. Ada pembicaraan klarifikasi kembali seperti masalah penahanan.
Bagaimana mekanisme detailnya, itu yang akan dibicarakan lagi. Jadi belum menerima berkas itu. Masih ingin memperjelas detail penyerahan ,” ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/10)asa

Selain membahas masalah penahanan tersangka, kata Johan Budi, penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait berkas dua tersangka yaitu Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan. Pasalnya, Polri hanya akan melimpahkan tiga berkas perkara milik Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotja Bambang dan Budi Susanto. Sedangkan dua lainnya tidak diikut dilimpahkan.

"Kami masih ingin memperjelas dan memperoleh detail penyerahan berkas terutama untuk dua orang tersangka itu. Sehingga kami di KPK dalam menangani perkara menjadi lebih clear. Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi sp3 (penghentian penyidikan)," sambung Johan.

KPK dan Polri berencana membentuk tim kecil yang membahas mengenai mekanisme pelimpahan perkara yang sebelumnya sudah ditangani Polri tersebut. Pelimpahan ini sendiri dilakukan menyusul Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegaskan agar kasus yang melibatkan sejumlah jenderal di Polri itu ditangani KPK.


"KPK dan Mabes Polri akan bentuk tim kecil. Tim kecil itu hasilnya dilaporkan ke pimpinan. Selasa sudah dilaporkan. Tim kecil kembali bertemu di Mabes untuk bahas penyerahannya. Itu ceritanya. Bukan karena KPK enggak siap tapi karena harus clear betul gimana penanganan kasus ini," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler