JAKARTA -- Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, Senin (1/7), KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus pengurusan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas Direktur Keuangan PT HIP, Toto Listyo, resmi menyandang status tersangka.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Toto yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM, Hartati Murdaya Poo, ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013 lalu," kata Jubir KPK.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Tipikor juga sudah memvonis Hartati Murdaya Poo. (boy/jpnn)
Hari ini, Senin (1/7), KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus pengurusan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas Direktur Keuangan PT HIP, Toto Listyo, resmi menyandang status tersangka.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Toto yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM, Hartati Murdaya Poo, ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013 lalu," kata Jubir KPK.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Tipikor juga sudah memvonis Hartati Murdaya Poo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Ikhlas Disadap KPK
Redaktur : Tim Redaksi