Anak Buah Hary Tanoe Ngotot Berkelit

Senin, 24 September 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antounius Z Tonbeng dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin Hakim Darmawati Ningsih, Senin (24/9).

Dalam sidang kali ini, JPU yang menghadirkan Antonius sebagai saksi langsung memutar rekaman percakapan via telepon tanggal 5 Juni 2012, yang diduga antara Antonius dengan terdakwa James Gunarjo.

Dari rekaman itu diketahui bahwa Antounius telah menyiapkan dana untuk pegawai pajak Tommy Hindratno, sebagai imbalan karena telah telah mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Dalam rekaman nomor 62 itu, terdakwa James meminta penjelasaan dari Antounius mengenai pencairan fee sebesar Rp340 juta. Kemudian Antonius menjawab bahwa fee itu sedang mengusahakan pencairannya.

"Diambil cek aja juga tidak apa-apa," kata suara yang diduga James Gunarjo saat diputar dihadapan majelis hakim Tipikor Jakarta.

"Saya usahakan hari ini cash," ucap suara yang diduga Antounius menjawab James.

Diputarnya rekaman nomor 62 ini dikarenakan Antounius selalu membantah dirinya pernah berkomunikasi atau bertemu langsung dengan James Gunarjo terkait restitusi pajak PT Bakti Investama milik Hary Tanoe tersebut.

Namun pemutaran rekaman percakapan yang disadap KPK ini tidak membuat anak buah Hary Tanoe bergeming. Dia tetap membantah suara dalam rekaman itu bukan suaranya.

"Itu bukan suara saya. Dan bukan handphone saya," kata James menjawab hakim.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Alam Serahkan Rekaman Rapat Century ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler