Anak Buah Hotma Terbukti Sogok Pegawai MA

Mario C Bernardo Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2013 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Mario Cornelio Bernardo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam (16/12). Mario yang berpraktik di firma hukum pengacara kondang, Hotma Sitompoel divonis bersalah karena terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta melalui Deden.

Suap itu rencananya diberikan pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: PDIP: Mega tak Cemburui Elektabilitas Jokowi

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).

Mario terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: KPK Didesak Telusuri Aktor Intelektual Kasus Suap MA

Sebelum amar dibacakan, majelis menguraikan perbuatan Mario. Menurut anggota  majelis, Hendra Yospin, awalnya Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara Hutomo dikabulkan oleh majelis hakim, dan dihukum penjara sesuai kasasi jaksa. Djodi lantas menghubungi staf hakim agung Andi Abu Ayub Saleh yang bernama Suprapto guna menanyakan soal perkara itu.

Selanjutnya, klien Mario, yakni Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja berharap Hutomo dijebloskan ke penjara melalui putusan kasasi sesuai yang dimohon oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya menyanggupi akan memberikan uang buat melancarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Simon Mengaku Cuma Serahkan Duit ke Deviardi


"Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi Jaksa Penuntut Umum akan disediakan dana Rp 200 juta," kata hakim Aswijon.

Hakim anggota Sutiyo Jumadi mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya.

Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang pengurusan perkara itu sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga pada 25 Juli 2013, dilakukan di kantor Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK di sekitar Monas dalam perjalanan pulang ke gedung Mahkamah Agung. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.

"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," kata Hakim Sutiyo.

Menurut Hakim Sutiyo, perbuatan Djodi dan Mario dilakukan secara sadar. "Maka dari itu, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ucapnya.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman adalah perbuatan Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan karena Mario bersikap sopan selama persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta serta pencabutan lisensi sebagai advokat.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Agenda Pemanggilan Boediono Tidak Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler