jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya yakin dirinya tidak menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Hal ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan miliknya.
Menurut Simon, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong terkait uang USD 700 ribu. Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd itu mengaku tidak bertanya uang senilai USD 700 ribu itu akan digunakan untuk apa.
BACA JUGA: DPR: Agenda Pemanggilan Boediono Tidak Berubah
"Pada saat memberikan uang ke Deviardi, saya hanya menyerahkan begitu saja, tanpa keinginan untuk bertanya, karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).
Atas kesalahannya, Simon meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya agar membebaskanya dari segala dakwaan jaksa. "Tentu sebagai manusia biasa, saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim yang mulia mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
BACA JUGA: Janji Tak Lindungi Jaksa Lain di Kasus Subri
Simon menyatakan telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di dalam persidangan. "Meski saya memiliki hak ingkar atau bohong, tapi saya menerangkan yang sebenarnya," ujar Simon.
Ia menyatakan tidak mengenal Rudi dan tidak mengetahui soal tender minyak mentah di lingkungan SKK Migas. Simon mengaku baru mengetahuinya setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Janji Tak Lama Tunda Kebijakan Polwan Berjilbab
Keterangannya itu, kata Simon, diperkuat dengan penjelasan saksi yang memiliki jabatan terkait dengan tender minyak di lingkungan SKK Migas bahwa mereka sama sekali tidak mengenal dan melihat Simon berurusan dengan tender itu. "Dengan demikian, dakwaan yang mengaitkan saya memberikan uang pada Rudi adalah tidak benar," kata Simon.
Menanggapi pembelaan Simon, jaksa penuntut umum pada KPK tetap pada tuntutannya. "Kami ajukan tanggapan dalam lisan bahwa kami tetap pada tuntutan kami dalam persidangan yang dahulu," kata Jaksa M.Rum.
Ketua majelis hakim, Tati Hardianti mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis (19/12) mendatang. Sidang itu beragendakan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Simon membenarkan ada uang titipan dari Ardi sebesar USD 700 ribu. Uang ini diberikan Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta kepada Ardi. Hal ini disampaikan Simon saat menjalani persidangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12).
Simon menyatakan, sekitar seminggu sebelum akhir Juli 2013, dia dihubungi bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Skype. "Dia (Widodo) bilang saya ada USD 700 ribu, ini uang titipan dari Deviardi waktu di Singapura," katanya.
Ketika itu, Simon menyatakan, Widodo menanyakan kepadanya bagaimana cara terbaik untuk mengirimkan uang itu ke Jakarta sehingga bisa diterima Ardi. Simon pun memberikan solusi atas persoalan itu.
"Saya cek saldo untuk di PT Kernel Oil Pte Ltd, kita ada rekening dolar USD 310 ribu. Lalu pak Widodo bilang untuk 300 ribu saya pinjam dulu," kata Simon.
Ia menyatakan, uang USD 700 ribu itu diberikan kepada Ardi melalui dua tahap yakni USD 300 ribu dan USD 400 ribu. Menurut Simon, uang tersebut diberikan tanpa menggunakan tanda terima.
Jaksa menuntut Simon dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurangan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tiga Tersangka Penyuap Akil Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi