Anak Buah Irjen Agung Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, Masuk Hutan Rawa, Ini Hasilnya

v

Sabtu, 06 Maret 2021 – 05:15 WIB
Ilustrasi narkoba. (ANTARA/Frislidia)

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi serta meringkus lima pelaku.

Dalam penangkapan itu, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pengedar.

BACA JUGA: Irjen Agung Setya Pastikan Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba di Riau

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya masih mengejar pengendali peredaran barang haram tersebut.

"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Irjen Agung dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/3).

BACA JUGA: Diwarnai Tabrakan dan Tembakan, Polda Riau Bongkar Sindikat Sabu-Sabu Kelas Kakap

Jenderal bintang dua ini menjelaskan terungkapnya peredaran 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini setelah tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di Pantai Jangkang, Bengkalis, dan di bagian daratan sejak Jumat (26/2).

Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri itu mengatakan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian, pihaknya menangkap lima pelaku pada Senin (1/3) malam.

BACA JUGA: Robby Abbas Memakai Narkoba Berdua dengan Wanita, Inisialnya LL

"Sebelum meringkus lima pelaku, antara mereka dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Irjen Agung.

Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kejahatan perusak syaraf tersebut berwawal dari informasi para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis.

Petugas langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam.

Awalnya, tim menangkap RS dan NZ yang terlihat mencurigakan.

Keduanya lantas mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Namun tim belum menemukan barang bukti tersebut karena masih disembunyikan pelaku.

Berikutnya kembali dilakukan pencarian dan ditemukan tersangka inisial SAI dan ED, serta terakhir HR.

Untuk pelaku terakhir ini, tim terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki bagian kirinya.

"Saat dilakukan interogasi kepada lima pelaku, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," katanya pula.

Dia menambahkan HR mengaku ada dua temannya yang langsung kabur saat tim akan melakukan penangkapan di pantai, yakni SP dan YS.

Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia tersebut.

"Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan dan jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya lagi.

Berdasarkan pengakuan HR juga diupah Rp 4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu-sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu.

Kejahatan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler