jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar sindikat pengedar sabu-sabu di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.
Tim Harimau Kampar yang diturunkan dalam operasi pun menyita 20 kilogram barang bukti sabu-sabu.
BACA JUGA: Kakak Beradik Bawa Sekarung Sabu-sabu Naik Motor
"Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 WIB tadi. Ini melibatkan empat pelaku, dua di antaranya meninggal dunia," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin (9/11).
Kapolda mengatakan, para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan susu merk Milo.
BACA JUGA: Pembakar Mobil Ketua IPK Rohul Diringkus, Lemkapi Apresiasi Langkah Cepat Polda Riau
Salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota polisi dan kendaraan mereka rencananya akan diganti dengan pelat dinas kepolisian.
Tersangka lain, SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukkan barang haram dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
BACA JUGA: Polda Riau Kembangkan Aplikasi Pantau Posko dan Tracking Pendatang Cegah COVID-19
SE bekerja sama dengan SB dan HE telah dua kali mencoba tetapi gagal, dan ini adalah upaya ketiga dengan mengajak SS untuk mengawal.
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru," terang Agung.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat, tim melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di Pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai.
Hingga akhirnya di hari Senin (9/11) tim melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai berisi dua pelaku.
Setelah sampai di Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dilakukan upaya pengadangan.
Namun, para pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak mobil petugas sehingga aparat menembak pengemudi kendaraan tersebut.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada di samping pengemudi.
Setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg sabu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Pelalawan, tepatnya sebuah home stay di Pelalawan.
Di sana dilakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Narkotika Nasional dengan upah Rp 40 juta.
"Kami tak main-main dengan narkoba. Siapa saja akan kami sikat," kata Agung. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek