jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan seorang oknum anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap selebgram wanita di Banjarmasin berinisial FDR.
"Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk patsus (tempat khusus) lima hari," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Polisi Periksa Bupati Bolmong Terkait Kasus Jalan
Djaka menuturkan patsus merupakan tempat untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu hingga 30 hari.
Penempatan di patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap pelaku dugaan pelanggaran etik maupun disiplin dapat lebih optimal.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Pelaku Kini Duduk di Kursi Roda
Penanganan Bidang Propam Polda Kalsel itu bagian dari tindak lanjut atensi Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi yang disampaikan sebelumnya.
Kapolda menegaskan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor yang disampaikan ke Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.
BACA JUGA: Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda, Kok Bisa Teken SP3 Kasus di Bareskrim?
Pelapor sekaligus korban FDR mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM.
Melalui unggahannya di akun media sosial Instagram @farahdibarealaccount pada 21 November 2022, korban mengaku oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.
Selebgram dengan 107 ribu pengikut tersebut berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembak Mati Sopir Truk Masih Berkeliaran, Kapolda Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan