Polisi Tangkap 5 Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Pelaku Kini Duduk di Kursi Roda

Sabtu, 26 November 2022 – 10:54 WIB
Lima tersangka pencurian sapi saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Dari lima tersangka yang diamankan itu, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Apriadi alias Apri (29) dsn Julio Pribakti alias Julio (25), keduanya merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

BACA JUGA: Jatuh dari Jembatan, Kakek Al Gafur Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Concong

Lalu ikut diamankan tersangka lain yakni Heriyanto alias Eri (32), Andi Wibowo (34) yang merupakan penadah sapi hasil curian dan MN (17). Ketiganya merupakan warga yang sama.

Kelima tersangka diringkus tim opsnal yang dipimpin oleh Kompol I Putu Suryawan SH SIK saat berada di kawasan Desa Pulau Kedondong Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin Rabu 23 November 2022 siang.

BACA JUGA: Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

"Modus para pelaku sengaja mencari sapi yang memang berada di lapangan rumput lalu diangkut menggunakan mobil yang telah disewa," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK,

Dalam pemeriksaan kelimanya, diketahui aksi para tersangka sudah lebih dari satu kali. Aksi yang terakhir diketahui pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

BACA JUGA: Incar Tampil di Piala AFF 2022, Sandy Walsh Ajukan Surat Pindah Asosiasi

Barang bukti yang diamankan yakni satu ekor sapi betina, satu utas tali nilon sepanjang 10 meter dan satu unit mobil pick up yang dipakai untuk mengangkut sapi.

"Kelima pelaku ini komplotan pencuri sapi dan sudah beraksi lebih dari dua kali. Kami masih mendalami kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan korban lain yang kehilangan sapi," ungkap Kompol Agus.

Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Di hadapan polisi, tersangka Julio yang merupakan otak komplotan mengaku sapi yang dicuri dijual lagi kepada warga yang memiliki hajatan di desanya.

Namun, jika ada yang memesan, sapi tersebut akan dijual dengan murah.

"Kami jual Rp 4,5 juta untuk satu ekor sapi. Kalau ada yang pesan kadang dijual ke warga yang punya hajatan di Desa kami Pak. Mobil untuk mengangkut sapi sengaja disewa. Peran kami berlima berbeda-beda," aku tersangka Julio.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler