Anak Buah Irjen Iqbal Bergerak, Bongkar Penyelewengan LGP 3 Kg Bersubsidi

Senin, 26 September 2022 – 13:55 WIB
Ekspos pengungkapan penyelewengan LPG 3 Kg di Mapolda Riau Senin (26/9). Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkap kasus penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuling dan dijual pelaku dengan harga yang lebih tinggi. 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan. 

BACA JUGA: Sartono DPR Sebut Konversi LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Bukan Perkara Mudah

“Ini kami lakukan sesuai arahan Pak Kapolda Irjen Mohammad Iqbal yang memerintahkan kami untuk menindak pelaku kejahatan gas dan minyak bersubsidi,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka. “TAN (56) sebagai owner, dan para pekerjanya, yakni SAL (50), NAT (24) SAp (53), dan ADL (36),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9). 

BACA JUGA: Cipayung Plus Gelar FGD Bahas BBM Naik, Irjen Iqbal Harap Mahasiswa Tetap Kritis

Tim Subdit I Ditreskrim Polda Riau menggeberek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Tanjung Batu, Kota Pekanbaru, pada 7 September 2022 lalu. 

Menurut Sunarto, tim menemukan bahwa modus yang digunakan para pelaku, yakni membeli LPG 3 kg bersubsidi. Lalu, pelaku memindahkannya ke tabung yang lebih besar dengan berat 5,5 kg dan 12 kg.

BACA JUGA: Irjen Iqbal: Kami Perang Terus dengan Pengedar Narkoba

“Setelah membeli LPG bersubsidi itu kemudian mereka membawa ke ruko. Sampai di sana dipindahkan melalui penyulingan ke tabung yahg lebih besar menggunakan kompresor,” kata Sunarto.

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku kemudian menjual gas tersebut kepada agen yang tidak resmi dengan harga yang lebih tinggi. 

“Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kg Rp 18 ribu, untuk yang 5,5 kg Rp 104 ribu dan yang 12 kg Rp 215 ribu. Mereka (pelaku) menjual 5,5 kg Rp 120 ribu, dan 12 kg Rp 230 ribu,” kata dia. 

Lalu, gas yang sudah disuling itu kemudian dijual kepada masyarakat di Pekanbaru melalui agen tidak resmi.

“Mengapa bisa jual demikian? Karena barang ini sulit didapat, makanya bisa menjual dengan harga lebih tinggi,” beber Sunarto.

Dia menambahkan kegiatan ilegal ini sudah dilakukan para pelaku selama lebih dari dua tahun. 

“Selama melakukan kegiatan ini, keuntungan yang diraup mencapai Rp 500 juta,” pungkas Sunarto.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler