jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua pelaku pembakaran lahan. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pantauan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya menangkap dua orang berinisial BH alias Galung (51) dan JS (57).
BACA JUGA: Syamsuar Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Mengolah Sampah
“Keduanya kami tangkap karena membuka lahan dengan cara membakar,” kata Andrian kepada JPNN.com Minggu (26/3).
Penangkapan itu terbantu dengan kecanggihan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang diinisiasi oleh Asops Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi.
BACA JUGA: AKBP Setyo Sampai 2 Hari Hadapi Karhutla di Bengkalis, Mohon Doanya
“Awalnya kami dapat informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat hotspot di wilayah Kecamatan Sinaboi, pada 20 Maret 2023 lalu,” lanjutnya.
Mendapat informasi itu, AKBP Andrian langsung mengerahkan personel Polsek Sinaboi untuk ke titik hotspot yang ternyata memang telah terjadi Karhutla.
BACA JUGA: Sudah 2 Hari Anak Buah Irjen Iqbal Berjibaku Memadamkan Karhutla di Bengkalis
“Saat ke lokasi, ditemukan Karhutla seluas tiga hektare. Upaya pertama kami lakukan pemadaman, kurang lebih selama dua hari,” ucapnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mencari siapa pelaku pembakaran lahan itu.
“Dari penyelidikan yang dilakukan didapatlah bahwa yang membuka lahan dengan cara membakar di sana adalah pelaku Galung. Dia kami tanggkap pada 23 Maret 2023. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Mantan Kapolres Buleleng itu menerangkan kembali terjadi Karhutla di wilayah Kecamatan Sinaboi pada hari yang sama, tetapi lokasinya berbeda.
“Kami lakukan pemadaman lagi dan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku berinisial JS. Dia pekerja petani yang membuka lahan dengan cara membakar,” tuturnya.
Perbuatan kedua pelaku itu disebut melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Motifnya membuka lahan. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum. Siapa pun pelakunya akan ditindak untuk memberikan efek jera. Apalagi Karhutla ini atensi presiden, Kapolri, hingga Kapolda Riau. Karena dampaknya itu sangat luas dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Penanganan Karhutla di Riau, Irjen Agung: Padamkan ketika Masih Kecil!
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito