Anak Buah jadi Tersangka, Anies Pastikan Beri Bantuan

Kamis, 30 Agustus 2018 – 12:18 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.

Teguh merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin dan perkaranya berproses di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Resmi Sandang Status Tersangka

"Tentu (diberi bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan, Teguh sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu. Bantuan hukum saat proses pemeriksaan, biro hukum pun ikut," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (30/8).

Anies mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Anies juga sudah meminta Teguh tidak khawatir dan fokus pada kerjanya sebagai Kadis SDA.

BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Pak Prabowo Lebih Cocok Jadi Pelatih Saja

"Peristiwa ini memang di 2016. Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan tantangan seperti ini adalah bagian dari amanat," kata Anies.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Banyak Kesamaan, Anies dan Aher Dinilai Serasi

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan dilakukan pada 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Iya, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (29/8). Namun, Argo belum bisa menjelaskan terkait pidana yang dilakukan Teguh.

Dari informasi didapat, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada Agustus 2016 silam di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.

Teguh dijadwalkan diperiska pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Anies Baswedan Itu Gerindra atau PKS sih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler