jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, juga setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Pak Prabowo Lebih Cocok Jadi Pelatih Saja
“Iya, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (29/8). Namun, Argo belum bisa menjelaskan terkait pidana yang dilakukan Teguh.
Dari informasi didapat, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Ketua DPRD DKI Menipu Eks Sekda Riau
Dalam kasus ini, polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Teguh dijadwalkan diperiska pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Pemilu 2019, Polda Metro Jaya Diminta Amankan 28 Ribu TPS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Richard Muljadi di Dalam Bui
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan