jpnn.com, JAKARTA - Kematian seorang wadam (banci) di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.
Korban dibunuh pria bernama Adji Subhi (20). Pelaku ditangkap anggota Sub Direktrorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, Jumat kemarin.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus Ade melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Ade mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki dan berdasarkan identifikasi diketahui korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya.
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
"Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan, dan sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Ade.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di Apartement Gateway Cicadas, Bandung, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB.
Ade menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi Michat sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.
Kemudian pada 8 Desember 2021, orang tua korban yang saat itu ke rumah sakit memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencuri barang korban di antaranya sepeda motor, uang, dan perhiasan maupun barang berharga lainnya.
Keesokan harinya pada Jumat dini hari, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melalukan aksi keji itu, tersangka pun mencuri sejumlah barang dan sepeda motor korban dan melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Palembang pada 2018.
Sepanjang November 2021 pelaku juga melakukan aksi serupa dengan mencuri Motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya, di Bandung Jawa Barat. Kemudian mencuri HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti