Anak Buah Kombes Wahyu Curigai Mobil yang Berhenti di Pinggir Jalan, Ada 2 Orang

Kamis, 18 Maret 2021 – 08:51 WIB
Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro menginterogasi dua pria yang membuat ekstasi di rumah kontrakan di kompleks Perumahan Mekar Asri II Blok F5 No. 17, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Selasa malam. Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi ekstasi di kompleks Perumahan Mekar Asri II Blok F5 No. 17, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa malam (16/3).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada sembilan jenis yang diduga ekstasi dengan totoal 1.850 butir.

BACA JUGA: Polisi EHS Buat Masalah, Langsung Dijemput Anggota Reskrim

Wahyu menuturkan, ekstasi merek Holizer diamankan 290 butir, Heniken biru total 577 butir, Heniken merah ada 624 butir, ada Heniken warna hijau total ada 27 butir. Ada miraymen 30 butir, logo barca 80 butir, barca warna biru tua 50 butir, Yohanes biru empat butir.

“Dari sembilan jenis obat ekstasi ini ditotal ada 1.850 butir. Kami juga menyita bahan-bahan yang patut diduga digunakan untuk mencampur dan membuat ekstasi. Ini ada dua botol besar, satu botol sedang dan dua botol berukuran kecil dengan warna biru dan merah,” katanya kepada awak media di lokasi penggerebekan.

BACA JUGA: Kompol ZM jadi Bandar Sabu-sabu 1 Kilogram, Tewas Saat Tiba di Mako Brimob

Polisi menemukan alkohol dengan kadar 95 persen dalam tabung 1.000 mililiter. Termasuk mengamankan bahan kimia jenis magnesium hidrat sebanyak satu kilogram.

“Kami juga amankan bahan kimia dalam kemasan plastik satu kilogram. Kemudian beberapa palu dan buku rekening ada BRI, Mandiri dan BCA termasuk kartu ATM BRI,” katanya.

Wahyu menyebutkan, penggerebekan diawali dengan kecurigaan anggotanya terhadap mobil sedan yang berhenti di kawasan Citra Raya. Setelah didekati dua orang di dalam mobil melempar dua buah plastik.

Polisi pun menangkap pria yang ada di dalam mobil tersebut. Setelah dicek plastik yang dibuang itu ternyata berisi 200 butir obat jenis ekstasi.

“Setelah ditelusuri ternyata obat yang dibuang dua orang ini berasal dari rumah ini. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan banyak obat jenis ekstasi. Ini petunjuk awal dan akan terus kami kembangkan dan dalami bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten,” sebutnya.

Polisi akan mengirim bahan-bahan kimia ke laboratorium untuk diperiksa dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keterangan dari istri tersangka, kata Wahyu, kontrakan tersebut sudah dua bulan ditempati.

“Kami terus kembangkan dan mencari alat bukti yang lain. Kami amankan pelaku dua orang, saksi istri dan anak. Kami kenakan pasal 112 ayat dua dengan ancaman 20 tahun penjara. Kalau melihat KTP pelaku beralamat di Cirebon,” katanya. (sep/tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ineks   Ekstasi   Tangerang   Narkotika  

Terpopuler