Anak Buah Lakukan Pungli Pengangkatan Honorer, Wagub DKI Bilang Begini, Tegas

Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:53 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui kasus oknum pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer dengan kontrak kerja individu (KKI).

Pejabat yang karib disapa Ariza itu memastikan pihaknya bakal mencari tahu dan memeriksa laporan tersebut.

BACA JUGA: Tenggelam di Laut, Supriyadi Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya. Dalam rangka proses pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk melakukan pengecekan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (22/8) kemarin.

Apabila oknum tersebut terbukti melakukan pungli, Ariza menegaskan akan menindang dan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Hotman Paris Punya Kembaran Seorang Petugas SPBU?

“Kalau terbukti, ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran tindak yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov,” tegasnya.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemprov DKI agar memastikan proses rekrutmen honorer harus berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA: DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan

“Informasi seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekruitmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tetapi harus bebas dari pungli,” tuturnya.

Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).

Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan bahwa penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.

"SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," ucap Annas dalam keterangannya.

Annas menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.

Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tutupnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler