DPRD DKI Imbau Pemprov Tegas Terhadap Bangunan Langgar Aturan

Senin, 22 Agustus 2022 – 23:36 WIB
Sebelumnya diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh mengatakan bila ada pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Dinas Citata melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," ujar Nova di Jakarta, Senin (22/8).

BACA JUGA: PAN DKI Jakarta Dorong Anies Baswedan & Erick Thohir Jadi Pimpinan Nasional di 2024

Dia menilai, masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silahkan bongkar," ujarnya.

BACA JUGA: Konon Ada Geng STPDN di Pemprov DKI, Riza Patria Bereaksi

Sebelumnya diketahui, sebuah pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, RT 04/03, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan. Berdasarkan pantauan pada Minggu (21/8), pembangunan di lokasi itu tetap berjalan.

Padahal, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Siapkan Stok 113.856 ton untuk Penuhi Kebutuhan Petani di Jabar, Banten & DKI

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan: rumah tinggal, jumlah lantai: 2 lantai.

Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini. terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat oenyegelan tersbeut dikeluarkan.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (Tujuh) hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," imbuh surat tersbeut.

Pemilik bangunan, Arviyan Arifin, mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.

"Sudah selesai, pihak dari cipta karyanya sudah datang, dan sudah diberesin dan udah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun untuk bangunan atas nama dirinya tersebut memilki IMB untuk 3 lantai.

"IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," ujarnya.

Ia mengakui terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.

"Iya dengan perbaikan perbaikan, kalau izinya memang 3 lantai bukan dua lantai," paparnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler