jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi memberikan kewenangan yang besar kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, mendapat tanggapan beragam. Namun, mayoritas menilai kewenangan yang diberikan kepada pria berpangkat jenderal (purn) itu terlampau besar.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, Perpres No 26/2015 tentang Kewenangan Kepala Staf kepresidenan harus dipastikan tidak bertabrakan dengan UU, dan tidak over lapping.
BACA JUGA: Ya Wajar JK tak Senang Luhut Diberi Peran Besar
"Jangan sampai over lapping dengan tugas dan kewenagan menteri koordinator, apalagi dengan wakil presiden," ujar Masinton saat dihubungi RMOL (grup JPNN), Kamis (5/3).
Pernyataan ini diungkapkan Masinton menanggapi pemberitaan terkait tugas Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf kepresidenan yang dinilai hampir mirip dengan Wapres Jusuf Kalla dalam melakukan pengawasan ke Kementerian.
BACA JUGA: 9 Terpidana Mati Sudah Berada di Nusakambangan
Seperti diketahui, dalam Perpres No 26/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, ada lima tugas besar Luhut, yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden.
"Perpres itu harus jelas dan tegas, mana batasannya, jangan general. Jangan sampai tugas staf kepresidenan itu beda tipis dengan Wapres," tegas Masinton yang kini duduk di Komisi III.
BACA JUGA: Datang ke Bareskrim Mandra Menutup Muka
Ia menegaskan, kalau sampai dalam perpres itu ada tugas dan wewenang yang tumpang tindih, hal ini membuktikan kinerja internal kepresidenan tidak beres.
"Harus semua dikonsultasikan, jangan merasa paling hebat dan jangan menelikung," tandas Masinton. (rus/RMOL/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Terpidana Mati Berbondong Datang, Nusakambangan Mulai Sibuk
Redaktur : Tim Redaksi