jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Profesor Hendrawan Supratikno mengungkap bahwa data empiris di dalam maupun di luar negeri terkait program pengampunan pajak (tax amnesty), cenderung mengecewakan.
Demikian juga halnya dengan Indonesia, menurutnya ini sudah untuk yang ketiga kalinya pemerintah menjalankan program yang sama dan dua sebelumnya gagal.
BACA JUGA: Mantan Kapolri Ingatkan...Tak Hanya Tito yang Lompat Generasi
"Jadi saya perlu mengingatkan, hati-hati dalam menjalankan Undang-Undang Tax Amnesty," kata Hendrawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/6).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, semua aspek di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhitungkan. Pemerintah lanjutnya, harus menjalankannya dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin.
BACA JUGA: Inilah Penilaian Mantan Kapolri Era Gusdur Tentang Tito Karnavian
Dia menjelaskan, pada tahun 1964 dan 1983, Indonesia pernah menjalankan program pengampunan pajak. Namun, karena kondisi politik yang tidak kondusif, program tersebut tidak berhasil.
"Pada tahun 1983 dilakukan lagi, karena saat itu terjadi pergantian rezim dari official assessment jadi pembayaran pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi self assessment dan dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Jadi harus hati-hati," tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tegah X ini. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Please, Jangan Berantas Teroris dengan Pendekatan Perang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Sanksi Kebiri, LPA Indonesia: Hukum Mati Pemerkosa
Redaktur : Tim Redaksi